
Pembebasan Baitul Maqdis (Yerusalem) pertama kali dilakukan pada tahun 637 Masehi, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Peristiwa ini terjadi setelah pasukan Muslim berhasil menaklukkan Kekaisaran Bizantium dalam Perang Yarmuk pada 636 M.
Setelah kemenangan tersebut, pasukan Muslim maju ke arah Baitul Maqdis. Kota tersebut saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Bizantium, dan penduduknya, yang mayoritas adalah orang Kristen, menghadapi pengepungan. Khalifah Umar bin Khattab sendiri datang ke Baitul Maqdis untuk menerima penyerahan kota secara damai pada tahun 637 M.
Khalifah Umar bin Khattab dikenal sangat bijaksana dalam memimpin, dan ketika dia memasuki Baitul Maqdis, dia menawarkan perlindungan kepada penduduk kota sesuai dengan syarat yang disebut “Perjanjian Umar” (atau “Perjanjian Damai Umar”). Perjanjian ini memberikan kebebasan beragama dan perlindungan kepada penduduk, baik yang beragama Kristen maupun Yahudi, asalkan mereka membayar pajak tertentu (jizyah).
Pembebasan ini menjadi momen penting dalam sejarah Islam, karena Baitul Maqdis adalah tempat suci bagi umat Islam, selain juga bagi umat Kristen dan Yahudi.